TANYA JAWAB SEPUTAR FIQH
Bab Thaharah
1. Apa yang dimaksud air barad ?
JAWAB : Perbedaan الندى (air embun) dan ماء البرد dalam Pandangan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani
Dalam Qut al-Habib al-Gharib Tausyih ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib (Penerbit Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), hal. 17, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengategorikan الندى (air embun) sebagai salah satu dari dua jenis ماء السماء (air yang turun dari langit) selain air hujan. Pengertian الندى (air embun) menurut beliau adalah: والثاني الندى وهو الذي ينزل من آخر الليل ويقع على الزرع والحشيش الأخضر “Jenis kedua (dari air yang turun dari langit) adalah embun. Ia adalah air yang turun di akhir malam dan jatuh pada tanaman dan rerumputan hijau.” Sedangkan mengenai ماء البرد, beliau menjelaskan: وهو النازل من السماء جامدا كالملح ثم ينماع على الأرض كما يوجد في مكة “Ia adalah air yang turun dari langit dalam keadaan membeku seperti garam kemudian mencair di atas permukaan bumi sebagaimana yang ada di Makkah.” Tampak jelas dalam penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani bahwa yang dimaksud ماء البرد bukanlah air embun.البرد lebih tepat jika diartikan hujan es atau es yang berbentuk seperti kerikil yang turun dari langit. Dan yang bisa digunakan untuk bersuci adalah ماء البرد , yakni setelah البرد tersebut mencair menjadi air.
KESIMPULAN
2. Apa yang di maksud dengan bangkai ?
jawab: Hewan yang mati tanpa disembelih sesuai ketentuan syara*.
3. Apa yang dimangsud dengan ketentuan syara* ?
jawab : ketentuan yang sesuai syariat islam
4. Apakah semua hewan itu boleh disama* ?
jawab : ya , semua hewan boleh disama* kecuali anjing dan babi
5. Apakah kulit yang disama* boleh dimakan ?
jawab :
- menurut imam rafi*i : boleh dimakan .**
- menurut imam nawawi : tidak boleh dimakan .**
** jika ada 2 pendapat yang berbeda , maka yang dimenangkan adalah imam nawawi.
UNTUK YANG INGIN BERTANYA BOLEH MENINGGAL KOMENTAR DIBAWAH INI !
NANTI KAMI JAWAB DI ARTIKEL SELANJUTNYA ...
SEE YOU NEXT TIME...
Komentar